Diketahui, pengemudi Pajero berinisial AR (37) adalah warga Kota Tasikmalaya yang berprofesi sebagai sopir. Sedangkan pemilik kendaraan berinisial I, juga berasal dari Tasikmalaya. “AR ini dia driver, pemilik mobilnya inisial I. Mereka warga kami (Kota Tasikmalaya), tapi kejadiannya di Bandung. Keduanya bukan anggota Polri,” jelas Faruk.
Saat ini AR masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota. Ia juga telah membuat video klarifikasi dan permintaan maaf atas tindakannya. “Dia juga sudah membuat video permintaan maaf kepada masyarakat dan institusi Polri, karena telah menggunakan plat nomor yang tidak pada peruntukannya,” kata Faruk.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengamankan pelat nomor dinas Polri palsu, serta strobo dan sirene yang terpasang di mobil tersebut. “Untuk strobo, plat nomor dan sirine sudah dicopot. Untuk plat nomor kami amankan supaya tidak dipergunakan lagi,” ujar Faruk. Ia menambahkan, pihaknya kini tengah mendalami motif serta cara pelaku mendapatkan pelat dinas palsu itu. “Plat nomor Polri itu katanya mencetak random aja, mungkin ya namanya masyarakat, tapi sedang kami dalami itu. Dia belum terbuka secara detail, masih diperiksa,” ungkapnya.
Mengenai konsekuensi hukum, Kapolres menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Belum sedang diperiksa dulu, masih interogasi,” katanya. Meski demikian, surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM pengemudi diketahui lengkap. *** rls. Budi. R