Polresta Bengkulu Amankan 11 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dalam Kurun Waktu 3 Pekan.

oleh -262 Dilihat

Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka antara lain narkotika jenis sabu seberat 5,04 gram dan ganja seberat 69,27 gram. Seluruh tersangka diamankan di sejumlah titik di wilayah hukum Kota Bengkulu.

“Ke depan, Polresta Bengkulu akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah kita,” tegas Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno._

Langkah tegas ini menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Bengkulu dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba dan menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.

Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Bengkulu juga mengimbau masyarakat, khususnya para generasi muda, untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apapun.

“Narkoba merusak masa depan, menghancurkan kesehatan, bahkan dapat menjerumuskan pada tindak pidana. Kami minta peran serta orang tua, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen untuk bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kita,” Pungkas Kapolresta KBP Sudarno. *** Rls. Budi. R