Selain itu, narasumber juga menguraikan bahwa bullying dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti kekerasan fisik, verbal, sosial, maupun cyberbullying. Dampaknya tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis jangka panjang, menurunnya rasa percaya diri, gangguan prestasi belajar, hingga depresi.
Dari sisi hukum, tindakan perundungan tertentu bahkan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana. Program Jaksa Menyapa merupakan sarana penerangan dan penyuluhan hukum yang secara konsisten dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Bengkulu guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum serta konsekuensi dari setiap pelanggaran.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu berharap kesadaran hukum masyarakat, khususnya generasi muda, semakin meningkat sehingga pelajar mampu bersikap bijak baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sosial.
Edukasi hukum sejak dini diharapkan dapat membentuk karakter pelajar yang berintegritas, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi nilai moral dan norma hukum. Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai program preventif dan edukatif sebagai upaya membangun budaya hukum yang kuat demi mewujudkan Bengkulu yang aman, tertib, dan berkeadilan. *** rls. Budi. R






