Bengkulu – eksisberita.com
Ketua komisi kejaksaan RI Prof Pujiono suwandi disela sela kunjungan kerja di Kejati Bengkulu , menyempatkan waktu untuk mengunjungi Rubasan Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sejak diundangkannya perpres no 15 tahun 2024 tentang perpindahan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kemenkumham ke Kejagung pada 12 februari 2024 lalu.
Menjelang proses pelaksanaannya pada November 2025 mendatang/ketua komjak
Prof. Dr. Pujiyono memonitor rupbasan di provinsi bengkulu. Dalam monitoringnya tersebut Prof. Dr. Pujiyono Suwandi didampingi Aspidum dan Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
Pujiyono berpesan pada Kejaksaan Agung khususnya Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung R.I agar proses negoisasinya dapat dijalankan dengan baik dan benar karena pelimpahan rupbasan tersebut nantinya bukan hanya soal perpindahan pegawai saja melainkan juga meliputi pelimpahan aset berikut barang barang yang disita.
Pengalihan kewenangan pengelolaan Rupbasan dari Kemenkumham ke Kejaksaan sudah tepat sesuai regulasi dan ketentuan hukum yang ada saat ini karena jaksa merupakan eksekutor dalam setiap putusan hukum yang telah inkrah,” tegas Prof. Dr Pujiyono Suwandi Ketua Komisi Kejaksaan RI.