Satgas Ops Cartenz Dalami Jaringan KKB di Yahukimo, Satu Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan.

oleh -3 Dilihat

Bengkulu – eksisberita.com

Yahukimo — Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Satreskrim Polres Yahukimo terus mengintensifkan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Yahukimo. Pendalaman dilakukan secara intensif pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIT, dipimpin IPTU Muhammad Mirwan, S.Tr.K., selaku Kanit Inves / Kasat Reskrim Polres Yahukimo. 04/05.

Dalam proses tersebut, penyidik mendalami keterangan dua orang yang sebelumnya telah diamankan pada hari Jumat, 01 Mei 2026, masing-masing berinisial YH (25) dan MS alias BS alias MS (23). Keduanya diperiksa secara intensif guna mengungkap keterkaitan dengan jaringan KKB Kodap XVI Yahukimo, khususnya Batalyon Yamue.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, YH mengakui tidak tergabung sebagai anggota aktif kelompok tersebut, namun pernah membantu mengantarkan logistik kepada salah satu anggota KKB berinisial AH. Keterangan tersebut saat ini masih terus didalami untuk memastikan tingkat keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas kelompok.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap MS, penyidik memperoleh sejumlah fakta yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan KKB. MS diketahui bergabung dengan KKB Batalyon Yamue sejak akhir 2024 dan terlibat dalam aktivitas kelompok di wilayah Yahukimo. Keterangan tersebut selanjutnya didalami dan dicocokkan dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.

Hasil pemeriksaan tersebut diperkuat dengan keterangan saksi dan pelaku lain yang telah lebih dahulu diproses hukum, yakni MH alias H dan KB alias KG. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan adanya keterkaitan MS dengan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pendulang emas berinisial SH yang terjadi pada 07 April 2025, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/A/05/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA, tanggal 07 April 2025.

Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, hasil gelar perkara, terhadap MS alias BS alias MS. Terhadap tersangka, penyidik menerapkan ketentuan hukum dengan primair Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP SUBSIDAIR Pasal 458 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. menyampaikan bahwa penetapan tersangka dalam kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Satgas Damai Cartenz dalam mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi, khususnya yang berkaitan dengan jaringan KKB di Yahukimo.