Bengkulu – eksisberita.com
Jayapura – Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 menegaskan komitmen serius dalam penegakan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan melindungi masyarakat. 26/02.
Salah satu tersangka anggota KKB berinisial N-M yang diketahui beroperasi di wilayah Yahukimo saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tersangka telah ditetapkan dalam status penyidikan dan diproses melalui mekanisme hukum yang sah. Pada saat ini, proses hukum telah memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak Kejaksaan. Tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
P-21 merupakan istilah dalam sistem peradilan pidana yang menandakan bahwa hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil oleh pihak kejaksaan. Artinya, unsur-unsur pidana yang disangkakan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga perkara dinilai siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan dan selanjutnya disidangkan di pengadilan. Dengan demikian, Tahap II menjadi momentum peralihan tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Dalam perkara tersebut, Natan Matuan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi pada Desember 2025 di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh tahapan proses hukum dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.






