Usai ditetapkan tersangka, ditambahkan Kasi Penkum, tersangka SM langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan, mulai 5 hingga 24 Agustus 2025, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejari Bengkulu Tengah.
Penyidikan mengungkap adanya penarikan dana desa dan ADD yang tidak diserahkan kepada perangkat desa yang berhak menerima. Namun, dalam laporan pertanggungjawaban, dicatat seolah-olah dana tersebut sudah disalurkan.
Selain itu, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak menerima insentif sebagaimana tercantum di laporan keuangan, dan ditemukan hasil pembangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan di Desa Rindu Hati.
Ditambahkan Kasi Penkum, pihaknya dalam hal ini Kejari Bengkulu Tengah memastikan proses penyidikan masih berlanjut dan membuka kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus ini. *** Rls. ( Budi. R )






