Bengkulu – eksisberita.com Jakarta — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana
Tag: Kerugian Capai Rp33 Miliar.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.