Tiga Pengusaha Asal Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU Mega Mall dan PTM Bengkulu.

oleh -297 Dilihat

Ditambahkan Kasi Penyidikan, dalam perkara ini pihaknya juga sudah melakukan tracing aset milik tiga tersangka yang berada di Palembang sudah disita, sementata beberapa masih dilakukan pendataan.

Selanjutnya usai ditetapkan tersangka dan diperiksa, ketiga tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan kembali oleh penyidik tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Kasus tersebut bermula dari lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kemudian SHGB dipecah menjadi dua, Satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar.

Setelah itu, SHGB diagunkan ke perbankan oleh pihak ketiga, kemudian disaat kredit menunggak SHGB kembali diagunkan ke perbankan lain hingga berutang pada pihak ketiga.

Selain itu juga, sejak berdirinya bangun tersebut, pihak pengelola tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih kurang hampir 200 miliar rupiah. *** Rls. ( Budi. R )