TIM PENYIDIK PIDSUS KEJATI KEMBALI MENETAPKAN DUA ORANG TERSANGKA DALAM KORUPSI PERTAMBANGAN BATU BARA DI BENGKULU.

oleh -281 Dilihat

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara oleh auditor Kejaksaan, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai kurang lebih Rp500 miliar, yang diakibatkan oleh manipulasi data penjualan batu bara serta dampak kerusakan lingkungan. Dalam proses penyidikan, Kejati Bengkulu juga telah mendatangkan ahli forensik dari Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako untuk melakukan audit di dua lokasi tambang PT RSM yang berada di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, dan Desa Lubuk Resam, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Selain itu, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, antara lain enam unit mobil mewah (Mercedes-Benz, Lexus, Mini Cooper), perhiasan emas batangan, uang tunai, serta tiga unit rumah mewah milik tersangka B.H., yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan penetapan dua tersangka baru ini, total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu B.H., S.H., S., J.S., A., IS., dan ES. Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan terus melakukan pengembangan perkara ini untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab. *** Rls. ( Budi. R )