Tim Penyidik Kejati Bengkulu berhasil menyita berbagai aset mewah milik tersangka utama BH ditaksir mencapai lebih dari Rp. 500 Miliar.

oleh -129 Dilihat

Bengkulu – eksisberita.com

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus terus mengintensifkan upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Dalam penggeledahan yang dilakukan. Tim Penyidik berhasil menyita berbagai aset mewah milik tersangka utama Bebby Hussy, istri, serta anak kandungnya, Sakya Hussy. 24/07.

Penggeledahan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kediaman pribadi tersangka di Jalan Sadang Lingkar Barat dan perumahan elite Cimanuk Town, Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ristianti Andriani, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Danang Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan enam unit kendaraan roda empat, empat di antaranya tergolong mobil mewah dengan nilai taksiran mencapai miliaran rupiah per unit.

“Beberapa kendaraan yang disita antara lain Mercedes-Benz, dua unit Lexus, dan satu unit Mini Cooper. Selain itu, kami juga menyita uang tunai, emas batangan, bulatan emas, perhiasan mahal, dan aksesori berkelas seperti ikat pinggang Hermes yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Ristianti kepada awak media.

Tak hanya kendaraan dan perhiasan, tiga unit rumah mewah milik tersangka beserta keluarganya turut disita sebagai bagian dari upaya Kejati Bengkulu dalam mengembalikan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp500 miliar. Nilai kerugian tersebut timbul akibat praktik korupsi yang mencakup manipulasi penjualan batu bara dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan ilegal.

“Ini baru awal. Tunggu tanggal main berikutnya. Semua akan kita usut tuntas demi penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Ristianti.

Perkara ini melibatkan lima orang tersangka yang masing-masing memiliki peran strategis dalam operasional perusahaan tambang yang terlibat. Bebby Hussy, yang menjabat sebagai Komisaris PT Tunas Bara Jaya dan pemegang saham PT Inti Bara Perdana, diduga sebagai aktor utama dalam skema korupsi ini. Anak kandungnya, Sakya Hussy, yang menjabat sebagai General Manager PT Inti Bara Jaya, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga tersangka lainnya yakni Sutarman (Direktur PT Inti Bara Perdana), Julius Soh (Direktur PT Tunas Bara Jaya), dan Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana) diyakini memiliki keterlibatan aktif dalam praktik penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum yang merugikan negara dan lingkungan.

Kejati Bengkulu memastikan bahwa pengusutan kasus ini akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru dan pelacakan aset lainnya yang diduga berasal dari hasil korupsi.

“Kami tidak akan berhenti hanya pada penyitaan ini. Penelusuran terhadap aliran dana dan aset lainnya masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh kerugian negara bisa dikembalikan,” tambah Danang Prasetyo.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang ditangani Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam beberapa tahun terakhir, dengan nilai kerugian negara yang sangat signifikan. Masyarakat pun diminta untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum agar dapat berjalan transparan dan akuntabel.

Dengan terus bergulirnya proses penyidikan dan penyitaan aset, publik menanti langkah tegas berikutnya dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus korupsi tambang ini. *** Rls. ( Budi. R )