Bengkulu – eksisberita.com
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu
terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang menyeret Sunindyo Suryo Herdadi mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDMĀ sebelumnya adalah Inspektur Tambang pada April 2022 lalu. 11/08.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu David P. Duarsa, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan dari hasil rangkaian penyidikan menemukan fakta baru terhadap peranan pihak tambang dan pihak mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM/Inspektur Tambang pada April 2022 lalu.
“Dalam perkembangan terbaru, seiring penyidikan ditemukannya bukti kuat bahwa perusahaan tambang memberikan fasilitas dan uang sebesar Rp 1 miliar kepada inspektur tambang, ” kata Danang Prasetyo.
Disampaikan danang, bahwa tersangka mantan inspektur tambang didampingi pengacara menitipkan uang Rp 180 juta yang baru diserahkan.
“Itu 180 juta baru diserahkan sedangkan aliran yang diterima Rp 1 miliar, ” jelas Danang.
Menurut Danang, Seharusnya inspektur tambang ini melaksanakan reklamasi sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan. Namun, kewajiban itu tidak dijalankan oleh inspektur tambang Provinsi Bengkulu.
“Di sana ditemukan adanya manipulasi data dan dokumen terkait jaminan reklamasi dalam RKAB yang disusun tidak sesuai ketentuan, sehingga hingga kini reklamasi di lokasi tambang tidak pernah dilakukan. Akibatnya, bekas galian tambang batubara dibiarkan menganga dan tidak ada penanganan pasca tambang, ” ujar Danang.
Selain itu juga, ditemukan penjualan batubara dari kegiatan pertambangan tersebut dianggap tidak sah. Baik itu aktivitas pemasaran melibatkan PT Tunas Bara Jaya (TBJ), PT Inti Bara Perdana (IBP). Namun sebaliknya PT RSM.
“Bahkan hasil penambangan yang sudah dijual maupun royalti yang dibayarkan dinilai cacat hukum karena dilakukan tidak berdasarkan RKAB yang tidak benar, ” ungkap Danang.
Diketahui kerugian akibat kerusakan lingkungan dari aktivitas pertambangan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Baik itu dari segi kerusakan lingkungan Lubang bekas pengerukan batubara yang tidak direklamasi menjadi bukti nyata kelalaian dan pelanggaran yang terjadi.
Selain itu juga pernaan Kepala Inspektur Tambang pada Kementerian ESDM memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 yang diajukan oleh PT RSM terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 348 sebagai syarat untuk operasi produksi.
Pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Ratu Samban Mining telah bermasalah sejak 2011, sedangkan temuan adanya ketidakbenaran penjualan batu bara dilakukan pada 2021 hingga 2022.
Pada perkara ini kejati Bengkulu telah menetapkan 9 tersangka:
1. Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri,
2. Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa,
3. Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy,
4. General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy,
5. Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh,
6. Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman,
7. Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman, dan
8. Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander.
9. Sunindyo Suryo Herdadi mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDMĀ sebelumnya adalah Inspektur Tambang pada April 2022 lalu.
Kesembilan tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu juga, penyidik kejati Bengkulu telah menyita berupa aset tersangka tambang baik itu, kendaraan mewah, perhiasan dan barang branded milik tersangka tambang.






