TIM PIDSUS KEJATI BENGKULU KEMBALI MENYITA HARTA DUGAAN KORUPSI BATU BARA BERUPA DUA UNIT MOBIL DAN SEJUMLAH BARANG BERHARGA.

oleh -316 Dilihat

Sebelumnya, tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu sudah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan.

Kesembilan tersangka tersebut adalah;

1. Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri.
2. Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa.
3. Komisaris Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy,
4. General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy.
5. Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh
6. Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana 7. Sutarman Direktur Inti Bara Perdana
8. Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander.
9. Kepala Inspektur Tambang, ESDM Periode April 2022 sampai uli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.

Penyidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu dimulai dengan ditemukannya dugaan banyak pelanggaran yang dilakukan PT Ratu Samban Mining (PT. RMS) dan PT. TBJ. Kedua perusahaan ini di bawah kendali tersangka Bebby Hussie.

Pelanggaran yang diduga dilanggar berupa operasi pertambangan diluar Izin Usaha Produksi (IUP), bahkan ditengarai masuk kawasan hutan. Pada bagian ini kejaksaan telah menggeledah kantor perusahaan dan menyita pertambangan PT. RSM.

Selain itu penyidik juga menemukan kejanggalan penjualan batubara fiktif dengan manipulasi kualitas batubara Kejaksaan menggeledah kantor Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu.

Dalam kasus ini Kejati Bengkulu memastikan jika hasil perhitungan auditor kejaksaan, kerugian negara yang timbul mencapai Rp 500 miliar yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara yang tidak benar. *** Rls. ( Budi. R. )