Bengkulu – eksisberita.com
Bengkulu – Kajati Bengkulu, Syaifudin Tagamal, dalam konferensi pers akhir tahun mengumumkan keberhasilan menyelamatkan Rp 6,5 miliar uang negara dari 43 kasus korupsi. Kajati Bengkulu, Syaifudin Tagamal, dalam konferensi pers akhir tahun mengumumkan keberhasilan menyelamatkan Rp 6,5 miliar uang negara dari 43 kasus korupsi.
Penyelamatan uang negara senilai Rp 6,5 miliar sepanjang tahun 2024. Prestasi ini dicapai melalui penanganan 43 kasus tindak pidana korupsi yang naik ke tahap penyidikan, sesuai arahan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, untuk memperkuat pemberantasan korupsi di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami telah menangani total 43 kasus korupsi yang naik ke penyidikan dan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 6.565.718.317,28,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, saat konferensi pers akhir tahun, 09/12
Dari penanganan tersebut, Kejati Bengkulu menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Rinciannya, tiga tersangka berasal dari kasus korupsi proyek Taba Terunjam, 10 tersangka dari kasus Puskeswan, dan satu tersangka dalam kasus yang melibatkan Korem.