“Untuk Taba Terunjam, tersangkanya meliputi PPK, pelaksana kegiatan, dan pengawas. Sementara di kasus Puskeswan, kami sudah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, dan untuk Korem, penyidikan masih berlangsung dengan satu tersangka yang sudah ditetapkan,” jelas Syaifudin.
Dengan pencapaian ini, Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi dan menjaga keuangan negara, sesuai amanat Jaksa Agung.
Selain penindakan, Kejati Bengkulu juga aktif melakukan upaya pencegahan korupsi. Hal ini dilakukan melalui pendampingan hukum dan penyuluhan kepada masyarakat guna menekan angka korupsi di Provinsi Bengkulu. Kami terus berupaya memberikan penerangan hukum kepada masyarakat agar kasus-kasus korupsi dapat diminimalkan di masa depan,” tambahnya.
Syaifudin merinci, dari total 51 kasus yang masuk tahap penyelidikan, sebanyak 43 kasus berhasil naik ke tahap penyidikan. Sebanyak 37 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, sementara beberapa kasus lainnya masih dalam proses pengembangan. Beberapa kasus merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, sementara lainnya adalah kasus baru,” tutupnya. *** Rls. ( Budi. R )