Bengkulu – eksisberita.com
BENGKULU – Pengungkapan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi kembali dilakukan oleh Polda Bengkulu. Dua orang pemilik toko pertanian masing-masing berinisial ED, warga Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko dan MP, warga Kabupaten Kaur, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas praktik distribusi dan penjualan pupuk subsidi yang tidak sesuai aturan. 04/03.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan adanya penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta distribusi yang tidak tepat sasaran. Dari hasil penindakan, polisi menyita 10 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari 7 ton NPK Phonska dan 3 ton pupuk urea.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombespol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi AKBP Herman Sopian menjelaskan bahwa pupuk NPK Phonska dijual seharga Rp155.000 per karung dari ketentuan Rp92.000 per karung. Sementara pupuk urea dilepas ke pasaran Rp140.000 per karung, padahal HET-nya Rp90.000 per karung.






