Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bengkulu, Hariyadi, mengikuti rapat paripurna yang mengumumkan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2021-2024 di ruang rapat DPRD provinsi Bengkulu pada Selasa (14/1/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Hariyadi menjelaskan bahwa pengumuman ini merupakan bagian dari prosedur yang diharuskan sebelum mengajukan pemberhentian kepada Presiden.
Proses administrasi tersebut menjadi salah satu syarat utama yang harus diselesaikan menjelang pergantian kepemimpinan.
“Tadi telah diumumkan pemberhentian masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, sesuai dengan prosedur yang berlaku di seluruh daerah,” ujar Hariyadi setelah mengikuti rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.
“Kemendagri menginstruksikan agar rapat paripurna segera dilaksanakan untuk mengusulkan pemberhentian kepada Presiden, sebagai langkah pertama dalam proses administrasi tersebut,” lanjutnya.







