PENYIDIK KEJATI BENGKULU KEMBALI MENETAPKAN KURNIADI BENGGAWAN TERSANGKA BARU KORUPSI MEGA MALL.

oleh -250 Dilihat

Bengkulu – eksisberita.com

Serangkaian proses penyidikan terus dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.

Sebagaimana menjadi atensi Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, pada hari Senin (26/5/2025), penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu Kurniadi Benggawan, menyusul tersangka sebelumnya Ahmad Kanedi, mantan Walikota Bengkulu yang juga mantan anggota DPD RI.

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kajati Bengkulu melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-475/L.7/FD.1/05/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-487/L.7/FD.1/05/2025.

Tersangka Kurniadi Benggawan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Tigadi Lestari, ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Pidsus yang dipimpin oleh Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, melakukan penggeledahan di kediaman tersangka yang beralamat di Permata Hijau II A16, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.