Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH mengatakan, tersangka AR terlibat kasus korupsi dan TPPU. Untuk kasus korupsi telah dilimpahkan sekira bulan April 2025 lalu. Setelah itu, penyidik melakukan rangkaian penyidikan untuk menjerat AR dengan perkara TPPU. Setelah ditetapkan tersangka, semua bukti dan berkas lengkap, perkara TPPU dilimpahkan ke penuntut umum.
“Hari Kamis nanti rencanannya berkas akan kami limpahkan ke pengadilan. Sidangnya nanti serempak, perkara korupsi dan TPPU,” jelas Arief. *** Rls. (Budi)







