Kejati Bengkulu Menyelenggarakan Seminar dalam Memperingati Hari Lahir ke 80 Kejaksaan RI.

oleh -277 Dilihat

Seminar menghadirkan dua narasumber utama, yakni:

1. Drs. Arifin, S.H., M.Hum. (Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu) yang memaparkan pentingnya kolaborasi antar-lembaga dalam penerapan prinsip follow the money dan follow the asset. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh proses pidana semata, melainkan juga pemulihan aset negara yang dirugikan.

2. Prof. Dr. Herlambang, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia) yang menjelaskan secara akademis konsep Deferred Prosecution Agreement. Ia menekankan bahwa penerapan DPA dapat menjadi instrumen efektif untuk mengurangi beban perkara di pengadilan, mempercepat pemulihan kerugian negara, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang kooperatif.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu berharap dapat memperkaya wawasan aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat mengenai mekanisme baru dalam penanganan perkara pidana, khususnya terkait tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan. *** Rls. (Budi)