Bengkulu – eksisberita.com
Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, pada Rabu (29/4), memimpin Rapat Koordinasi Pendataan dan Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor serta pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen, khusus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dari luar dan dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2026. 29/04.
Rapat yang digelar di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, tersebut bertujuan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Dalam kesempatan itu, Mian menyampaikan bahwa Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, telah mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak yang akan diberlakukan mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.






