“Untuk PKB dan BBNKB, pemerintah menetapkan kebijakan pemutihan yang mulai dilaksanakan 1 Mei hingga 31 Agustus. Kebijakan ini diharapkan mampu menghimpun peningkatan PAD ke depan,” ujar Mian.
Lebih lanjut, Mian menambahkan bahwa pencapaian target PAD yang diinginkan Pemerintah Provinsi Bengkulu akan didukung oleh Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu.
“Kita mendapat dukungan dari Dirlantas. Pajak kendaraan bermotor memiliki porsi bagi hasil, yakni 66 persen untuk kabupaten/kota dan 34 persen untuk provinsi. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota juga harus turut menyosialisasikan serta mendukung dari sisi infrastruktur dan sumber daya manusia,” tambahnya. ***. Budi. R






