Ditresnarkoba Polda Bengkulu Gerebek Jaringan Sabu di Rejang Lebong, Tiga Terduga Pelaku Diamankan Dini Hari.

oleh -75 Dilihat

Bengkulu – eksisberira.com

Rejang Lebong – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 03.25 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. 11/03.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial K.I. (48), C.C.A. (34), dan K.H. (32). Mereka merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong yang diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Penangkapan para terduga pelaku dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Desa Taba Renah, Kecamatan Curup Utara; di kawasan Jalan Curup–Lebong, Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara; serta di Jalan Curup–Lebong, Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah Desa Taba Renah, Kecamatan Curup Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung melakukan upaya penindakan dan berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial K.I.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan terduga pelaku, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu berukuran sedang yang disimpan di dalam jaket yang dikenakan oleh yang bersangkutan.

Penemuan tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh petugas dengan melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku.

Penggeledahan yang dilakukan di kediaman K.I. di Desa Taba Renah turut disaksikan oleh perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan di lokasi pertama di antaranya enam paket kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan di kamar terduga pelaku, satu paket besar sabu yang terselip di dinding dapur, satu unit timbangan digital, empat bungkus plastik klip bening ukuran kecil, satu bungkus plastik klip bening ukuran besar, satu unit telepon genggam merek Realme berwarna biru, serta satu buah jaket berwarna merah.

Dari hasil interogasi awal, K.I. mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari dua orang lainnya yang diketahui berinisial C.C.A. dan K.H. Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan kedua terduga pelaku lainnya.
Petugas selanjutnya bergerak menuju rumah C.C.A. yang berada di kawasan Jalan Curup–Lebong, Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara. Setibanya di lokasi, tim langsung mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.