Polres Mukomuko Tegaskan Penanganan Profesional Kasus Dugaan Pengeroyokan di Arena Grasstrack.

oleh -5 Dilihat

Bengkulu – eksisberita.com

MUKOMUKO – Polres Mukomuko menegaskan komitmennya dalam menangani secara profesional laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di arena Grasstrack Desa Bumi Mekar Jaya, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko. 11/05.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/V/2026/SPKT/Polres Mukomuko/Polda Bengkulu dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Minggu, 03 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB saat berlangsung perlombaan grasstrack. Korban diketahui seorang laki-laki berinisial YM. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam laporan, insiden bermula ketika motor yang dikendarai korban mengalami gangguan sehingga kehilangan kendali dan mengenai salah seorang penonton di sekitar lintasan.

Meski sempat hampir terjatuh, korban tetap melanjutkan perlombaan. Namun pada putaran berikutnya, korban mengaku dilempar botol oleh salah satu penonton. Situasi kemudian memanas ketika korban berhenti untuk mempertanyakan tindakan tersebut hingga terjadi cekcok yang berujung dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

Dalam laporan yang diterima pihak kepolisian, disebutkan pula adanya dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polri berinisial FK yang bertugas di Polres Mukomuko.