TIM PIDSUS KEJATI BENGKULU KEMBALI MENYITA HARTA DUGAAN KORUPSI BATU BARA BERUPA DUA UNIT MOBIL DAN SEJUMLAH BARANG BERHARGA.

oleh -315 Dilihat

Bengkulu – eksisberita.com

Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Minggu (3/8/2025) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Usai menetapkan 9 orang sebagai tersangka, kembali menyita harta para tersangka dugaan korupsi batu bara di Bengkulu.

Kejaksaan tinggi bengkulu, tanggal 3 Agustus 2025 tim tindak pidana khusus Penggeledahan berada di dua titik yakni rumah istri tersangka Agusman marketing PT. Inti Bara Perdana di Jalan Sadang sedangkan titik kedua di rumah Bebby Hussie berada di Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo dan Kasi Operasi Kejati Bengkulu, Wenharnol mengatakan penggeledahan disertai penyitaan.

Adapun dua unit mobil yang disita jenis Pajero Sport, dan Toyota Rush. Sedangkan berlian, sejumlah ATM dari berbagai bank, sertifikat rumah, sertifikat Kantor Inti Bara Perdana, sertifikat kosan 30 pintu tak luput dari penyitaan penyidik kejaksaan.

“Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua tempat disita dari dua rumah itu perhiasan, tiga rumah, dua mobil, sejumlah sertifikat, tas, uang tunai mata uang rupiah dan dollar Amerika,” kata Kasi Penkum, Risdianti Andriani di Kejati Bengkulu, Minggu (3/8/2025).

Ditambahkan, Kasi Penyidikan, Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan penyitaan ini dilakukan dalam upaya mengembalikan kerugian negara mencapai Rp 500 miliar.

“Penyitaan harta para tersangka dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 500 miliar,” kata Danang.