SM ANGGOTA DPRD BENGKULU TENGAH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN KORUPSI DANA DESA DAN ADD.

oleh -317 Dilihat

Bengkulu – eksisberita.com

Kejati Bengkulu melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah resmi menetapkan SM (56) yang merupakan anggota DPRD Bengkulu Tengah, sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016–2021. 05/08

Disampaikan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan sejak terbitnya surat perintah penyidikan pada 2 Juli 2025.

“Bukti yang kami kumpulkan cukup kuat untuk menetapkan SM sebagai tersangka. Saat itu, yang bersangkutan menjabat Kepala Desa Rindu Hati,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu.