Dugaan Korupsi Bedah Rumah Dinas Perkim Lebong, Sekwan DPRD Provinsi Di periksa Polda.

oleh -329 Dilihat

Bengkulu – eksisberita.com

Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin dengan mengenakan kemeja putih dan peci hitam memasuki gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu. 22/10.

Kehadiran Mustarani ini guna memenuhi panggilan penyidik subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait dugaan perkara Korupsi bedah rumah pelaksana dinas Perumahan dan kawasan Pemukiman (Perkim ) kabupaten Lebong tahun 2023. Pada saat itu Mustarani Abidin menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, kemudian kepala Pelaksana Tugas Bappeda sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong.

“Dipanggil sebagai saksi, masalah Perkim Lebong. Dulu saya Sekda Lebong sekaligus kepala Bapeda (PLT),” ujar mantan Sekda Lebong sekaligus Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, didepan halaman parkir gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., mengatakan dari hasil penyidikan setidaknya ada 93 unit rumah diterima warga Lebong selaku penerima manfaat. Total anggaran per unit pembangunan rumah baru layak huni adalah puluhan juta rupiah yang diberikan dalam bentuk uang untuk pembelian material serta bahan bangunan, hanya saja dalam pelaksanaan terdapat tindakan melanggar aturan.

“Dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha Sub Kegiatan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023,” Kata Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA.