Bengkulu – eksisberita.com
Polda Bengkulu melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu merilis perkembangan penanganan dua kasus besar tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani, yakni dugaan korupsi pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah atau PDAM Kota Bengkulu serta Dinas Pertanian Kabupaten Kaur. 27/10.
Polda Bengkulu Ungkap Korupsi PDAM Kota Bengkulu dan Dinas Pertanian Kaur.
Konferensi pers yang digelar di Gedung Adem Mapolda Bengkulu ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya W., S.I.K., M.M., M.AP., CPHR., CBA, didampingi oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Bengkulu, atas arahan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si.
Dalam pemaparannya, Kombes Pol. Andy Pramudya menjelaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penerimaan dan pengelolaan pegawai di lingkungan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023 hingga Mei 2025 masih terus berlanjut.
Kasus ini berawal dari temuan adanya perekrutan Pegawai Harian Lepas (PHL) yang dilakukan secara masif tanpa sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil penyidikan, sebanyak 117 orang direkrut menjadi PHL di Perumda Tirta Hidayah. Dari penyelidikan ditemukan adanya gratifikasi penerimaan PHL sebesar Rp9,5 miliar serta kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar akibat pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak sah.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah calon PHL. Setelah menerima uang, tersangka menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai dasar pembayaran gaji dari pendapatan perusahaan,” terang Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya.
Dari hasil penyidikan, sejumlah saksi telah mengembalikan uang hasil gratifikasi sebesar Rp323 juta. Saat ini, Polda Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni SB, YP, dan EH.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 huruf (a) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Dengan
ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama seumur Hidup dan atau denda
minimal 50 jt dan maksimal 1 miliar
Penyidik juga berhasil melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp315.500.000 (tiga ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dari hasil korupsi tersebut.






