Ditreskrimsus Polda Bengkulu Ungkap Produksi dan Peredaran Arak Ilegal di Kepahiang dan Rejang Lebong.

oleh -67 Dilihat

Bengkulu – eksisberita.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Unit I Subdit I Indagsi berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran minuman beralkohol jenis arak yang tidak memenuhi ketentuan perizinan berusaha. 03/02.

Kegiatan pengungkapan tersebut dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di wilayah Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong. Pelaksanaan kegiatan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah tugas yang telah diterbitkan oleh pimpinan.

Dalam pelaksanaan kegiatan, personel Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengamankan dua orang pelaku usaha, masing-masing seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang diduga memproduksi serta memperdagangkan minuman beralkohol tanpa dilengkapi perizinan di bidang perdagangan, perindustrian, dan perlindungan konsumen.

Dari lokasi pengungkapan, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan liter minuman beralkohol jenis arak yang disimpan dalam jerigen dan botol berbagai ukuran, bahan baku arak, drum plastik, alat memasak arak, kompor tungku, tabung gas LPG, serta berbagai perlengkapan lain yang digunakan dalam proses produksi dan pengemasan minuman beralkohol.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur, S.I.K. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan salah satu bentuk tindakan nyata Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono, S.I.K., M.Si. dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan.