“Polda Bengkulu melalui Ditreskrimsus akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang memproduksi maupun memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menjaga ketertiban dan keamanan,” ujar Kombes Pol Ichsan Nur.
Lebih lanjut disampaikan, saat ini Polda Bengkulu juga tengah melaksanakan Operasi Keselamatan, sehingga upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran, termasuk peredaran minuman beralkohol ilegal, terus ditingkatkan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Peredaran minuman beralkohol ilegal dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, para pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Polda Bengkulu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memproduksi maupun memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin serta turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan. *** rls. Budi. R.






