Hadiri Gala Dinner ASEAN TUC 2026, Kapolri Tekankan Hubungan Industrial Harmonis

oleh -58 Dilihat

Kapolri menegaskan seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan. Ia menilai hubungan usaha yang kondusif akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan buruh.

“Yang terpenting, kita semua memiliki komitmen yang sama untuk menjaga iklim hubungan industrial yang harmonis antara buruh dan perusahaan. Dengan hubungan usaha yang baik, kita berharap pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat terus meningkat, dan pada akhirnya kesejahteraan buruh pun semakin terwujud,” kata Kapolri.

ASEAN TUC merupakan konfederasi buruh terbesar di kawasan yang mewakili lebih dari 20 juta pekerja dan berfokus pada advokasi, perlindungan tenaga kerja, serta peningkatan kesejahteraan pekerja.

Kemudian pada tanggal 12 Februari 2026, segenap elemen buruh yang dipimpin oleh Presiden KSPI, Presiden KSPSI dan Presiden KSBSI membuat Ikrar Buruh Indonesia. yaitu:

Kami Buruh Indonesia, yang mewakili jutaan pekerja/ buruh Indonesia yang tergabung dalam 3 Konfederasi Buruh terbesar di Indonesia, yaitu KSPSI AGN, KSPI, dan KSBI, bersama 34 Federasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang tergabung di seluruh Indonesia, dengan ini menyatakan ikrar sebagai berikut :
1. Berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan Indonesia yang adil, berdaulat, dan Sejahtera bagi seluruh rakyat, termasuk kaum pekerja/ buruh;
2. Penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) di bawah Kementerian merupakan tindakan inkonstitusional yang mencederai perjuangan Reformasi. Upaya tersebut tidak hanya melemahkan institusi POLRI, tetapi juga melemahkan Presiden Republik Indonesia, serta melemahkan bangsa dan negara. Oleh karena itu, kami menolak dengan tegas penempatan POLRI di bawah kementerian manapun, serta menegaskan dukungan penuh agar POLRI tetap harus berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, sesuai dengan amanat Reformasi, Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pasal 7 ayat (2) Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000;
3. Menegaskan bahwa Gerakan Buruh Indonesia akan senantiasa berada pada garis perjuangan untuk membela dan memperjuangkan kepentingan pekerja/ buruh, rakyat, serta keutuhan dan kemajuan Bangsa Indonesia;
4. Mendesak agar segera disahkannya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan yang berkeadilan, serta menjamin peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Demikian ikrar ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen, sikap, dan tanggung jawab moral Gerakan Buruh Indonesia demi masa depan bangsa dan negara. *** rls. Budi. R