Inovasi Polres Padang Pariaman, “SPKT Raun” Hadirkan Layanan Kepolisian Keliling Hingga Teras Rumah Warga.

oleh -114 Dilihat

Melalui SPKT Raun, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan utama, antara lain pembuatan laporan kehilangan, laporan pengaduan masyarakat, Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), permohonan izin keramaian, hingga pengajuan pengawalan. Untuk laporan yang memerlukan tindak lanjut lebih lanjut, petugas akan langsung mengantarkan warga ke Polsek terdekat.

Untuk mempermudah akses masyarakat, operator SPKT Raun siaga selama 24 jam dan dapat dihubungi melalui berbagai kanal, seperti media sosial resmi Polres Padang Pariaman, contact person, Call Center 110, serta layanan WhatsApp “Lapor Pak Faisol”. Sejak diluncurkan, program ini telah menangani ratusan laporan kehilangan dokumen penting, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, hingga ijazah.

Wakapolri menegaskan bahwa inovasi pelayanan seperti SPKT Raun sejalan dengan semangat Polri Presisi dalam memberikan pelayanan publik yang mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Pelayanan kepolisian harus terus berinovasi dan menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat. SPKT Raun menjadi contoh bagaimana Polri hadir lebih dekat, lebih cepat, dan lebih bermanfaat bagi warga,” pungkas Wakapolri.

Kehadiran SPKT Raun pun mendapat sambutan positif dari masyarakat Padang Pariaman, karena membuat layanan kepolisian semakin mudah dijangkau dan tidak lagi terbatas di balik pagar kantor polres. *** rls. Budi. R