Kejati Bengkulu Gelar Penerangan Hukum. Bekali Pelajar dengan Pemahaman Pencegahan Tindak Pidana.

oleh -295 Dilihat

Bengkulu – eksisberita.com

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus memperkuat perannya dalam memberikan edukasi hukum kepada generasi muda. Salah satu wujud nyata komitmen tersebut terlihat dalam kegiatan Penerangan Hukum yang digelar di SMA Negeri 6 Bengkulu, dengan mengangkat tema “Pencegahan terhadap Beberapa Tindak Pidana yang Sering Terjadi di Kalangan Pelajar.”

Kegiatan ini bertujuan menanamkan pemahaman hukum sejak dini, sekaligus membentengi pelajar dari potensi tindak pidana yang kerap muncul di lingkungan sekolah maupun pergaulan remaja. Dalam pemaparannya, narasumber menekankan bahwa tindak pidana di kalangan pelajar umumnya dipicu oleh faktor internal maupun eksternal. Faktor internal mencakup kondisi mentalitas, kebiasaan buruk, hingga lemahnya kontrol diri. Sementara faktor eksternal meliputi pengaruh lingkungan, pergaulan yang salah, serta derasnya arus perkembangan teknologi digital.

Selain membahas penyebab, kegiatan ini juga mengulas langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan. Pembinaan rutin dari sekolah, pengawasan intensif dari orang tua, serta keterlibatan masyarakat dalam memberikan penyuluhan hukum dipandang sebagai kunci penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana di kalangan pelajar.

Ristianti Andriani, S.H., M.H., salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa penerangan hukum di sekolah bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan investasi jangka panjang untuk membangun karakter generasi penerus bangsa.

“Adik-adik SMA Negeri 6 Bengkulu adalah calon generasi penerus bangsa. Suatu saat nanti, mungkin ada yang menjadi jaksa, hakim, advokat, bahkan pemimpin negara. Karena itu, sangat penting bagi kalian memahami hukum sejak dini, menjauhi perilaku yang melanggar aturan, serta membiasakan diri disiplin dan bertanggung jawab. Dengan begitu, kalian bisa menjadi teladan di masyarakat sekaligus aset berharga bagi bangsa dan negara,” ungkap Ristianti di hadapan para siswa.

Dalam sesi berikutnya, materi disampaikan oleh Ira Karina, S.H. yang menyoroti perkembangan teknologi informasi. Ia menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama terkait penggunaan media sosial yang kerap menjadi ruang rawan bagi pelajar.

Ira menekankan bahaya penyebaran tautan judi online serta risiko besar ketika pelajar terlibat dalam peredaran video maupun foto tidak senonoh. Menurutnya, tidak sedikit pelajar yang terjebak menjadi korban, bahkan tanpa sadar bisa menjadi pelaku penyebaran konten asusila.