“Harus dipahami, siapa pun yang pertama kali menyebarkan konten asusila dapat dijerat hukum berdasarkan UU ITE. Karena itu, bijaklah dalam menggunakan media sosial agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Selanjutnya, Yordan M. Besty, S.H. turut memberikan pemaparan mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menjelaskan berbagai bentuk perilaku di kalangan pelajar yang bisa masuk ranah hukum, mulai dari perundungan (bullying), tawuran, hingga tindakan kekerasan lainnya.
Dalam penjelasannya, Yordan menggarisbawahi bahwa sistem peradilan memiliki aturan khusus ketika menangani perkara anak. Seorang jaksa tidak hanya berperan sebagai penuntut umum, tetapi juga bisa memberikan pendampingan, termasuk dukungan psikologis, bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
“Anak tidak boleh diperlakukan sembarangan ketika berhadapan dengan hukum. Ada aturan khusus yang menjamin hak-hak anak. Karena itu, penting bagi pelajar memahami batasan hukum agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang bisa merugikan masa depan mereka sendiri,” jelas Yordan.
Kegiatan yang berlangsung interaktif tersebut mendapat sambutan positif dari para siswa. Mereka diberi kesempatan bertanya langsung kepada narasumber mengenai berbagai isu hukum yang dekat dengan kehidupan remaja, mulai dari penyalahgunaan media sosial hingga kasus kenakalan remaja yang berpotensi berujung pidana.
Melalui kegiatan ini, Kejati Bengkulu berharap para pelajar mampu meningkatkan kesadaran hukum, menjauhi perilaku menyimpang, serta tumbuh menjadi generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan taat aturan.
Dengan adanya pembekalan hukum sejak bangku sekolah, diharapkan para siswa tidak hanya menjadi generasi berprestasi di bidang akademik, tetapi juga generasi yang memiliki integritas moral dan kesadaran hukum yang kuat. Upaya ini sejalan dengan visi Kejati Bengkulu untuk membangun masyarakat yang taat hukum dan berkeadilan. *** Rls. Budi. R







