Kejati Bengkulu Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Tipikor Pembebasan Lahan Tol dan Pencucian Uang.

oleh -169 Dilihat

Bengkulu – eksisberita.com

Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa mark up harga pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Curup Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020 serta perkara Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit Desaria Plantation Mining (DPM). 19/12.

Pelaksanaan Tahap II untuk perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu–Curup dilaksanakan di Aula Sasana Bina Karya Kejaksaan Tinggi Bengkulu, berdasarkan:

Surat Perintah Nomor: PRINT-2114/L.7.5/Fd.2/12/2025 atas nama HM, pensiunan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah;
Surat Perintah Nomor: PRINT-2117/L.7.5/Fd.2/12/2025 atas nama TS, karyawan swasta sekaligus Pemimpin Rekan pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto;
Surat Perintah Nomor: PRINT-2116/L.7.5/Fd.2/12/2025 atas nama H, pedagang;
Surat Perintah Nomor: PRINT-2115/L.7.5/Fd.2/12/2025 atas nama AS, pensiunan PNS (Ketua Satgas B).

Para tersangka tersebut disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa mark up harga pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Curup Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020, dengan sangkaan melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan/atau
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 19/12