Sementara itu, untuk perkara Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM), pelaksanaan Tahap II dilaksanakan berdasarkan:
Surat Perintah Nomor: PRINT-2085/L.7.5/Fd.2/12/2025 atas nama RSAS, wiraswasta;
Surat Perintah Nomor: PRINT-2086/L.7.5/Fd.2/12/2025 atas nama NS, karyawan swasta.
Para tersangka tersebut disangkakan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang atas perbuatan melawan hukum ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM), dengan sangkaan melanggar:
Kesatu: Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; atau
Kedua: Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; atau
Ketiga: Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kepala Seksi Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus menangani setiap perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Bengkulu. *** rls. Budi. R






