Bengkulu – eksisberita.com
Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi melaksanakan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara Dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang Berindikasi Kerugian Keuangan Negara pada kegiatan Pertambangan Batu Bara yang dilakukan oleh PT. Ratu Samban Mining (RSM), dengan tersangka SA. 09/26.
Kegiatan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT–18/L.7/Fd.2/01/2026, tanggal 8 Januari 2026.
Penggeledahan dilakukan terhadap beberapa lokasi yang diduga berkaitan langsung dengan perkara dimaksud, antara lain:
Rumah SA yang beralamat di Jalan Sedap Malam II 21 A, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu;






