Kantor ESDM Bengkulu yang beralamat di Jalan Pangeran Natadirja Nomor 139, Kelurahan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu;
Serta tempat-tempat lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Selanjutnya, Tim Penyidik akan melakukan pendalaman dan analisis terhadap barang bukti yang telah disita guna memperkuat proses pembuktian dalam perkara dimaksud.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Bengkulu. *** rls. Budi. R






