Kejati Bengkulu Tetapkan Lima Orang Tersangka Dugaan Korupsi Setwan Bengkulu

oleh -304 Dilihat

Bengkulu – eksisberita.com

Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengungkap dugaan korupsi anggaran di DPRD Provinsi Bengkulu, dalam perkara ini jaksa menetapkan 5 orang tersangka yang langsung ditahan, terdiri atas mantan sekwan, Bendahara, PPTK tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Tahun 2024. 08/07

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan tertanggal 23 Juni 2025. Kelima tersangka yang langsung ditahan ini masing-masing Er selaku mantan Sekwan, Dh sebagai mantan Bendahara, satu orang PPTK berinisial Rz serta dua staf bendahara.

Kelimanya dijerat atas dugaan perbuatan melawan hukum karena melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dari informasi sementara penyidik, perkara yang menyeret kelima tersangka adalah perjalanan dinas fiktif, mar up dana perawatan kendaraan dinas dan rumah tangga, hingga dana aspirasi atau pokir. Setelah menjalani pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi dengan mengamankan barang bukti.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi penggunaan Anggaran di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024.

Penetapan tersangka di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu tersebut dibenarkan Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani.