Bengkulu – eksisberita.com
Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Tim Penyidik tindak Pidana Khusus melakukan peninjauan di lokasi Tambang PT. RSM yang berada di dua lokasi yakni Desa Sekayun Kecamatan Bang Haji Bengkulu Tengah dan Desa Lubuk Resam Kecamatan Taba Penanjung Bengkulu Tengah. 06/07.
Penyitaan aset lahan berikut tambang sesuai SK Nomor 348 dan 349 Tanggal 28 Desember 2011 telah disita penyidik Kejaksaan tinggi Bengkulu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Print-721/L7/fd.2/07/2025/ tanggal 4 Juli 2025 dan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor: 327/Pid.B. Sita/2025/PN/Agm tanggal 2 Juli 2025.
Dalam perjalanan tersebut, Anggota Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus sempat beberapa kali hambatan mulai dari akses jalan rusak hingga lumpur menuju lokasi.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan penyitaan aset tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri Argamakmur Bengkulu Utara.
Selain itu Danang menegaskan jika hasil perhitungan sementara kerugian negara akibat aktivitas tambang mencapai hampir setengah Triliun Rupiah atau sekitar 300 Milyar rupiah.
“Sampai minggu malam, kita bekerja dengan melakukan penyitaan aset milik PT. RSM. Kerugian negara akibat kerusakan lingkungan mencapai hampir setengah milyar atau 300 milyar,” kata Danang.







