Kerugian Hampir Setengah Triliun, Kejati Sita Aset Tambang PT RSM.

oleh -262 Dilihat

Ditambahkan Kasi Penyidikan penyitaan tersebut merupakan proses penyidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu.

Sebelumnya dalam kasus pertambangan di Bengkulu tersebut, tim penyidik tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu sudah memeriksa Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy dan Direktur PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.

Sementara itu, untuk calon tersangka, Danang belum bisa menyampaikan karena masih berproses dengan pastinya kerugian negara Milyaran.

Kasus ini sebelumnya penyidik sudah melakukan upaya paksa pertama yakni upaya Penggeledahan di dua lokasi berbeda yakni di Kantor PT Ratu Samban Mining dan di kantor PT Tunas Bara Jaya yang menghasilkan ratusan dokumen dan beberapa Dokumen elektronik.

Dalam kasus pertambangan di Bengkulu, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu sudah melakukan melakukan penggeledahan di dua Kantor Pertambangan PT RSM atau Ratu Samban Mining dan Kantor PT. Tunas Bara jaya dengan mengamankan sejumlah dokumen penting berkaitan dengan IUP.

Dalam kasus ini, penyidik menduga jika perusahaan tambang tersebut beroperasi diluar perizinannya hingga diduga masuk ke kawasan Hutan Lindung. *** ( Budi. R )