Kejati Tetapkan Tersangka Ketiga Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu Taba Penanjung.

oleh -30 Dilihat

Bengkulu – eksisberita.com

Kejaksaan tinggi Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu Taba Penanjung Bengkulu Tengah. 28/10.

Tersangka baru tersebut merupakan pihak swasta bernama Hartanto yang juga berprofesi sebagai pengacara kondang di Bengkulu.
melalui Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan penetapan tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan sejak selasa siang di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2025 sampai dengan 16 November 2025.

“Profesi sebagai Advokat yang terdapat 9 warga terdampak pembangunan (wtp) dengan lebih kurang 15 milyar rupiah dari 9 tersebut ada aliran dana yang masuk ke tersangka. Sementara untuk uang yang masuk kedapanya maaih didalami,” kata Danang Prasetyo.