Komitmen Iuran BPJS Kesehatan Diperkuat, Bengkulu Capai Cakupan Kesehatan Semesta 100 Persen.

oleh -2 Dilihat

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk memastikan kecukupan dan ketersediaan anggaran jaminan kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi maupun kabupaten/kota. Upaya lain yang dilakukan meliputi peningkatan akurasi data, kelancaran pembayaran iuran, serta penguatan koordinasi antarinstansi dalam menyelesaikan berbagai kendala operasional di lapangan.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2017 tentang tata cara penyelesaian tunggakan iuran jaminan kesehatan pemerintah daerah melalui pemotongan dana alokasi umum atau dana bagi hasil, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/471/SJ tentang pemotongan, penyetoran, dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah di lingkungan pemerintah daerah.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Perencanaan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah III, Taufiqurrahman, menegaskan bahwa rekonsiliasi ini juga bertujuan menyamakan persepsi terkait dasar perhitungan iuran sesuai ketentuan Peraturan Presiden dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

“Kami juga memastikan validasi data iuran jaminan kesehatan yang telah dibayarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan bukti penerimaan negara, serta memastikan iuran dibayarkan menggunakan kode akun yang tepat,” jelasnya.

BPJS Kesehatan turut mengapresiasi pemerintah kabupaten/kota atas komitmen dan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban iuran. Penghargaan diserahkan langsung oleh Khairil Anwar kepada daerah dengan kinerja terbaik, yakni Kabupaten Lebong sebagai terbaik pertama, Kabupaten Seluma terbaik kedua, dan Kabupaten Bengkulu Utara terbaik ketiga. ***. Budi. R