KPID Bengkulu Luncurkan Aplikasi SARAN, Perkuat Pengawasan Penyiaran Digital.

oleh -3 Dilihat

Bengkulu – eksisberita.com

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi turut meningkatkan potensi pelanggaran isi siaran yang berdampak pada publik. Risiko penyebaran konten digital yang merugikan, hoaks, hingga informasi yang tidak sesuai menjadi ancaman nyata bagi masyarakat Provinsi Bengkulu. 08/05.

Dalam menghadapi tantangan tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu memegang peranan penting sebagai lembaga independen yang mewadahi aspirasi masyarakat di bidang penyiaran.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan bimbingan teknis aplikasi SARAN (Sistem Aplikasi Pengaduan Penyiaran) yang digelar di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (8/5).

Ketua KPID Bengkulu, Tedi Cahyono, mengatakan KPID Bengkulu dituntut tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga berperan aktif dalam mendorong literasi media masyarakat, memperkuat etika penyiaran, serta memastikan ruang siar tetap menjadi ruang yang sehat, mencerdaskan, dan bertanggung jawab.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, KPID mempunyai fungsi melakukan pengawasan isi siaran lembaga penyiaran yang menggunakan spektrum frekuensi, seperti televisi dan radio. KPID diamanahkan untuk memastikan ruang dengar dan ruang siar diisi oleh konten-konten sehat, menghibur, memberikan edukasi, dan berdampak sosial positif,” ujar Tedi dalam sambutannya.

Tedi menjelaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 merupakan regulasi utama di Indonesia yang mengatur prinsip, asas, tujuan, serta pengawasan penyiaran radio dan televisi melalui pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia sebagai lembaga pengatur.

Menurutnya, perlindungan terhadap seluruh lapisan masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, harus menjadi perhatian utama dalam kebijakan dan pengawasan penyiaran.