Benglulu – eksisberita com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perempuan Bengkulu” Mendesak Hukuman Maksimal untuk Tersangka Kekerasan Seksual,” Apresiasi Komitmen Pemerintah Kota Bengkulu,secara resmi menyampaikan tanggapan atas perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bengkulu. 02/8.
Kasus ini semakin mempertegas pentingnya pengawasan dan reformasi lembaga pelindung perempuan dan anak, setelah pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
“Kami mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan fakta yang terjadi,karena perbuatan yang dilakukan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah menghancurkan kepercayaan korban dan publik terhadap institusi perlindungan yang dibentuk Pemerintah/UPTD.
Penetapan status tersangka harus menjadi momentum untuk memastikan proses hukum yang tegas, transparan, dan tanpa intervensi,” ujar Yuniarti, S.H., Ketua LBHPB Bengkulu.
LBHPB menekankan bahwa pelaku yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menduduki posisi strategis di lembaga perlindungan, seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi korban,bukan sebaliknya justru menjadi pelaku kekerasan.
Dalam konteks ini, LBHPB menyoroti relevansi Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa pelaku pencabulan terhadap anak yang memiliki hubungan kekuasaan atau kepercayaan terhadap korban dapat dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Serta dapat dikenai pidana tambahan berupa kebiri kimia dan pengumuman identitas pelaku.
“Dalam hal ini, tersangka LN selaku Kepala UPTD PPA jelas memiliki posisi kuasa dan kedekatan dengan korban yang sedang dalam kondisi rentan dan proses pemulihan. Maka, sudah seharusnya negara menggunakan pasal pemberatan hukuman secara maksimal agar memberi efek jera dan menegaskan bahwa jabatan tidak boleh menjadi tameng kekebalan,” tambah Yuniarti.






