LBH PEREMPUAN BENGKULU,MENDESAK HUKUMAN MAKSIMAL TERHADAP TERSANGKA KEKERASAN SEKSUAL.

oleh -255 Dilihat

LBHPB sebelumnya juga telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Bengkulu pada tanggal 22 Juli 2025, yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Asisten II dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menyatakan sikap tegas bahwa tidak akan mentolerir tindakan kekerasan seksual, tidak akan memberikan bantuan hukum bagi pelaku, serta menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan maksimal bagi korban.

Pemerintah juga menyampaikan komitmen untuk mengganti Kepala UPTD PPA dengan sosok perempuan sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kepercayaan publik dan memastikan kepekaan gender dalam institusi Perlindungan.

LBHPB mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota dalam merespons kasus ini, namun menekankan bahwa langkah administratif harus diiringi dengan pengawalan proses hukum secara maksimal. “Kami akan terus mengawal kasus ini agar tidak diselesaikan secara diam-diam atau dengan pendekatan damai. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan moral,” tegas LBHPB dalam pernyataannya.

Selain itu, LBHPB juga mengingatkan bahwa perhatian publik dan aparat penegak hukum tidak boleh hanya terfokus pada kasus LN. Masih terdapat tiga pelaku lain dalam kasus berbeda yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan saat ini masih buron. Ketiganya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Penyidik Polresta Bengkulu.

LBHPB mendesak agar aparat kepolisian bergerak cepat dan tegas dalam memburu para pelaku tersebut dan segera memproses hukum mereka sesuai Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Jangan sampai muncul kesan tebang pilih. Penegakan hukum harus adil dan menyeluruh. Semua pelaku kekerasan seksual terhadap anak wajib ditindak secara tegas, tanpa pandang bulu,” tegas Yuniarti. Selain menuntut hukuman maksimal bagi pelaku, LBHPB juga mendorong pemulihan menyeluruh bagi korban, mencakup pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan atas rasa aman di lingkungan sosialnya. *** Rls. ( Budi. R )