OJK DAN BARESKRIM POLRI SEPAKAT PERKUAT KOLABORASI PENANGANAN PENGADUAN PADA INDONESIA ANTI-SCAM CENTRE.

oleh -91 Dilihat

Langkah ini diambil seiring meningkatnya jumlah laporan dan korban penipuan daring yang memanfaatkan layanan keuangan, seperti transfer antar rekening bank, virtual account, dompet digital (e-wallet), hingga aset digital termasuk kripto. Modus penipuan pun semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital.

Sebagai forum koordinasi nasional, IASC dibentuk atas inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas yang tergabung dalam Satgas PASTI, serta didukung asosiasi industri, guna memastikan penanganan penipuan dapat dilakukan secara cepat, terintegrasi, dan efektif.

Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, tercatat 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.

OJK dan Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi, khususnya dalam mempercepat pengembalian dana korban serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.

OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan agar segera melapor melalui situs resmi IASC di https://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan bukti pendukung.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan investasi dan pinjaman online ilegal melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. *** rls. Budi. R