Terobosan Gubernur Helmi Hasan: Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah Tanpa KTP Pemilik Awal.

oleh -1 Dilihat

Bengkulu – eksisberita.com

Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menghadirkan inovasi dalam pelayanan publik. Melalui Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/429/BAPENDA.III/2026, masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal. 28/04.

Kebijakan yang digagas Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, ini menjadi solusi atas kendala klasik yang kerap dihadapi masyarakat, khususnya bagi kendaraan yang belum melalui proses balik nama.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat.

“Ini terobosan untuk menjawab keluhan masyarakat selama ini. Banyak kendaraan yang belum balik nama sehingga terkendala saat membayar pajak. Sekarang cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang menguasai kendaraan,” jelas Hadianto, Selasa (28/4).