Bengkulu – eksisberita.com Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menghadirkan inovasi dalam pelayanan publik. Melalui Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/429/BAPENDA.III/2026, masyarakat kini dapat membayar pajak
Tag: Terobosan Gubernur Helmi Hasan: Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah Tanpa KTP Pemilik Awal.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

