Terobosan Gubernur Helmi Hasan: Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah Tanpa KTP Pemilik Awal.

oleh -4 Dilihat

Ia menambahkan, wajib pajak juga diminta membuat surat pernyataan untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya sebagai bentuk tertib administrasi.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Dengan kemudahan ini, kami berharap tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak. Ini bagian dari upaya bersama dalam mendukung pembangunan daerah,” tambahnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu optimistis pelayanan publik semakin prima dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak terus meningkat, tanpa prosedur yang berbelit. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di seluruh UPTD PPD/Samsat kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu. ***. Budi. R